Michael Guriaan dalam bukunya What Could He Be Thinking? How a Man’s Mind Really Works menjelaskan, perbedaan antara otak laki-laki dan perempuan terletak pada ukuran bagian-bagian otak, bagaimana bagian itu berhubungan serta cara kerjanya. Perbedaan mendasar antarkedua jenis kelamin itu adalah:
1. Perbedaan spasial
Pada laki-laki otak cenderung berkembang dan memiliki spasial yang lebih kompleks seperti kemampuan perancangan mekanis, pengukuran penentuan arah abstraksi, dan manipulasi benda-benda fisik. Tak heran jika laki-laki suka sekali mengutak-atik kendaraan.
2. Perbedaan verbal
Daerah korteks otak pria lebih banyak tersedot untuk melakukan fungsi-fungsi spasial dan cenderung memberi porsi sedikit pada daerah korteksnya untuk memproduksi dan menggunakan kata-kata. Kumpulan saraf yang menghubungkan otak kiri-kanan atau corpus collosum otak laki-laki lebih kecil seperempat ketimbang otak perempuan. Bila otak pria hanya menggunakan belahan otak kanan, otak perempuan bisa memaksimalkan keduanya. Itulah mengapa perempuan lebih banyak bicara ketimbang pria. Dalam sebuah penelitian disebutkan, perempuan menggunakan sekitar 20.000 kata per hari, sementara pria hanya 7.000 kata!
3. Perbedaan bahan kimia
Otak perempuan lebih banyak mengandung serotonin yang membuatnya bersikap tenang. Tak aneh jika wanita lebih kalem ketika menanggapi ancaman yang melibatkan fisik, sedangkan laki-laki lebih cepat naik pitam. Selain itu, otak perempuan juga memiliki oksitosin, yaitu zat yang mengikat manusia dengan manusia lain atau dengan benda lebih banyak. Dua hal inimempengaruhi kecenderungan biologis otak pria untuk tidak bertindak lebih dahulu ketimbang bicara. Ini berbeda dengan perempuan.
4. Memori lebih kecil
Pusat memori (hippocampus) pada otak perempuan lebih besar ketimbang pada otak pria. Ini bisa menjawab pertanyaan kenapa bila laki-laki mudah lupa, sementara wanita bisa mengingat segala deta
sumber http://www.juhadi.co.cc/2010/03/perbedaan-otak-pria-dan-wanita.html
Tuesday, March 30, 2010
21 Tanda seseorang mencitai kamu dengan tulus
- 1. Orang yang mencintai kamu tidak pernah bisa memberikan alasan kenapa ia mencintai kamu, yang ia tahu dimatanya hanya ada kamu satu²nya.
- 2. Orang yang mencintai kamu selalu menerima kamu apa adanya,dimatanya kamu selalu yang tercantik/tertampan walaupun mungkin kamu merasa berat badan kamu sudah berlebihan atau kamu merasa kegemukan .
- 3. Orang yang mencintai kamu selau ingin tau tentang apa saja yang kamu lalui sepanjang hari ini, ia ingin tau kegiatan kamu.
- 4. Orang yang mencintai kamu akan mengirimkan sms seperti “slmt pagi”"slmt hr mggu” “slmt tidur”, walaupun kamu tidak membalas pesannya
- 5. Kalau kamu berulang tahun dan kamu tidak mengundangnya setidaknya ia akan telpon untuk mengucapkan selamat atau mengirim sms.
- 6. Orang yang mencintai kamu akan selalu mengingat setiap kejadian yang ia lalui bersama kamu, bahkan mungkin kejadian yang kamu sendiri sudah lupa setiap detailnya, karena saat itu adalah sesuatu yang berharga untuknya.
- 7. Orang yang mencintai kamu selalu mengingat tiap kata2 yang kamu ucapkan bahkan mungkin kata2 yang kamu sendiri lupa pernah mengatakannya.
- 8. Orang yang mencintai kamu akan belajar menyukai lagu-lagu kesukaanmu, bahkan mungkin meminjam CD/kaset kamu,karena ia ingin tau kesukaanmu, kesukaanmu kesukaannya juga.
- 9. Kalau terakhir kali ketemu, kamu sedang sakit flu, terkilir, atau sakit gigi, beberapa hari kemudian ia akan mengirim sms atau menelponmu dan menanyakan keadaanmu.. karena ia mengkhawatirkanmu.
- 10. Kalau kamu bilang akan menghadapi ujian ia akan menanyakan kapan ujian itu dan saat harinya tiba ia akan mengirimkan sms “good luck” atau menelponmu untuk menyemangati kamu.
- 11. Orang yang mencintai kamu akan memberikan suatu barang miliknya yang mungkin buat kamu itu ialah sesuatu yang biasa, tapi itu ialah suatu barang yang istimewa buat dia.
- 12. Orang yang mencintai kamu akan terdiam sesaat,saat sedang berbicara ditelpon dengan kamu, sehingga kamu menjadi binggung saat itu dia merasa sangat gugup karena kamu telah mengguncang dunianya.
- 13. Orang yang mencintai kamu selalu ingin berada didekatmu dan ingin menghabiskan hari2nya denganmu.
- 14. Jika suatu saat kamu harus pindah ke kota lain untuk waktu yang lain ia akan memberikan nasehat supaya kamu waspada dengan lingkungan yang bisa membawa pengaruh buruk bagimu.
- 15. Orang yang mencintai kamu bertindak lebih seperti saudara daripada seperti seorang kekasih.
- 16. Orang yang mencintai kamu sering melakukan hal2 yang konyol spt menelponmu 100x dalam sehari, atau membangunkanmu ditengah malam karena ia mengirim sms atau menelponmu. karena saat itu ia sedang memikirkan kamu.
- 17. Orang yang mencintai kamu kadang merindukanmu dan melakukan hal2 yang membuat kamu jengkel atau gila, saat kamu bilang tindakannya membuatmu terganggu ia akan minta maaf dan tak kan melakukannya lagi.
- 18. Jika kamu memintanya untuk mengajarimu sesuatu maka ia akan mengajarimu dengan sabar walaupun kamu mungkin orang yang terbodoh di dunia!
- 19. Kalau kamu melihat handphone-nya maka namamu akan menghiasi sbgn besar “INBOX”nya.Ya ia masih menyimpan pesan dari kamu walaupun pesan itu sudah kamu kirim sejak berbulan2 bahkan bertahun2 yang lalu.
- 20. Dan jika kamu menghindarinya atau memberi reaksi penolakan, ia akan menyadarinya dan menghilang dari kehidupanmu walaupun hal itu membunuh hatinya. Karena yang ia inginkan hanyalah kebahagiaanmu.
- 21. Jika suatu saat kamu merindukannya dan ingin memberinya kesempatan ia akan ada disana menunggumu karena ia tak pernah mencari orang lain. Ya…………ia selalu menunggumu.
Undang-Undang tentang Ancaman Aborsi
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,
bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka
dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
sumber http://unic77.blogspot.com/2010/03/extreme-inilah-foto-foto-bayi-hasil.html#ixzz0jTeGJzhc
Subscribe to:
Posts (Atom)



















